BUDAYA POLITIK
Pengertian
Umum Budaya Politik
Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang
dimiliki bersama oleh masyarakat.Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula
budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti
juga di Indonesia, menurut Benedict R. O'G Anderson, kebudayaan Indonesia
cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa.
Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu
sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam
bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem
itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju
tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan,
bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan
simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka
miliki.Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan
peranan mereka di dalam sistem politik.
Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang
dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara teoritis sebagai
berikut :
- Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.
- Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Yang kedua (aspek generik) menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau tertutup.
- Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.
- Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas (mempertahankan status quo atau mendorong mobilitas), prioritas kebijakan (menekankan ekonomi atau politik).
Komponen-Komponen
Budaya Politik
Seperti dikatakan oleh Gabriel A. Almond dan G. Bingham
Powell, Jr., bahwa budaya politik merupakan dimensi psikologis dalam suatu
sistem politik. Maksud dari pernyataan ini menurut Ranney, adalah karena budaya
politik menjadi satu lingkungan psikologis, bagi terselenggaranya
konflik-konflik politik (dinamika politik) dan terjadinya proses pembuatan
kebijakan politik. Sebagai suatu lingkungan psikologis, maka komponen-komponen
berisikan unsur-unsur psikis dalam diri masyarakat yang terkategori menjadi
beberapa unsur.
Menurut Ranney, terdapat dua komponen utama dari budaya
politik, yaitu orientasi kognitif (cognitive orientations) dan orientasi
afektif (affective oreintatations). Sementara itu, Almond dan Verba dengan
lebih komprehensif mengacu pada apa yang dirumuskan Parsons dan Shils tentang
klasifikasi tipe-tipe orientasi, bahwa budaya politik mengandung tiga komponen
obyek politik sebagai berikut.
Ø Orientasi
kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik,
peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
Ø Orientasi
afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan
pe-nampilannya.
Ø Orientasi
evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang
secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan
perasaan.
Tipe-Tipe
Budaya Politik
Pada negara yang memiliki sistem ekonomi dan teknologi yang
kompleks, menuntut kerja sama yang luas untuk memperpadukan modal dan
keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap orang terhadap orang
lain. Pada kondisi ini budaya politik memiliki kecenderungan sikap ”militan”
atau sifat ”tolerasi”.
a.
Budaya Politik Militan
Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai
usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan
menantang.Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan
disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu
sensitif dan membakar emosi.
b.
Budaya Politik Toleransi
Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau
ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu
membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang,
tetapi bukan curiga terhadap orang.
Jika
pernyataan umum dari pimpinan masyarakat bernada sangat militan, maka hal itu
dapat menciptakan ketegangan dan menumbuhkan konflik. Kesemuanya itu menutup
jalan bagi pertumbuhan kerja sama. Pernyataan dengan jiwa tolerasi hampir
selalu mengundang kerja sama. 1. Berdasarkan Orientasi Politiknya
Realitas yang ditemukan dalam budaya politik, ternyata
memiliki beberapa variasi. Berdasarkan orientasi politik yang dicirikan dan
karakter-karakter dalam budaya politik, maka setiap sistem politik akan
memiliki budaya politik yang berbeda. Perbedaan ini terwujud dalam tipe-tipe
yang ada dalam budaya politik yang setiap tipe memiliki karakteristik yang
berbeda-beda.
Dari
realitas budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat, Gabriel Almond
mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut :
v Budaya
politik parokial (parochial political culture), yaitu tingkat partisipasi
politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat
pendidikan relatif rendah).
v Budaya
politik kaula (subyek political culture), yaitu masyarakat bersangkutan sudah
relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.
v Budaya
politik partisipan (participant political culture), yaitu budaya politik yang
ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.
Sosialisasi
Pengembangan Budaya Politik
Sosialisasi Politik, merupakan salah satu dari fungsi-fungsi
input sistem politik yang berlaku di negara-negara manapun juga baik yang
menganut sistem politik demokratis, otoriter, diktator dan sebagainya.
Sosialisasi politik, merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik
pada anggota masyarakat.
Keterlaksanaan sosialisasi politik, sangat ditentukan oleh
lingkungan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di mana seseorang/individu
berada.Selain itu, juga ditentukan oleh interaksi pengalaman-pengalaman serta
kepribadian seseorang. Sosialsiasi politik, merupakan proses yang berlangsung
lama dan rumit yang dihasilkan dari usaha saling mempengaruhi di antara
kepribadian individu dengan pengalaman-pengalaman politik yang relevan yang
memberi bentuk terhadap tingkah laku politiknya. Pengetahuan, nilai-nilai, dan
sikap-sikap yang diperoleh seseorang itu membentuk satu layar persepsi, melalui
mana individu menerima rangsangan-rangsangan politik.Tingkah laku politik
seseorang berkembang secara berangsur-angsur.
Jadi,
sosialisasi politik adalah proses dengan mana individu-individu dapat
memperoleh pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap-sikap terhadap sistem politik
masyarakatnya. Peristiwa ini tidak menjamin bahwa masyarakat mengesahkan sistem
politiknya, sekalipun hal ini mungkin bisa terjadi.Sebab hal ini bisa saja
menyebabkan pengingkaran terhadap legitimasi. Akan tetapi, apakah akan menuju
kepada stagnasi atau perubahan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan
pengingkaran tersebut. Apabila tidak ada legitimasi itu disertai dengan sikap
bermusuhan yang aktif terhadap sistem politiknya, maka perubahan mungkin
terjadi
BAB II
DEMOKRASI
Pengertian
Demokrasi
Asal kata demokrasi adalah demos
dan kratos, kata demos berarti rakyat dan kratos berarti
pemerintahan. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani.Demokrasi adalah
suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan sistem pemerintahan yang paling ideal
Motesquieu menyusun sistem yang
menjamin hak – hak politik dengan membagi kekuasaan yang disebut “ Trias
Politika “menganjurkan pemisahan kekuasaan bukan pembagian kekuasaan. Adapun
pemisah kekuasaan antara lain : Eksekutif, Yudikatif, Legislatif.
Prinsip
– prinsip demokrasi meliputi, antara lain :
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi
- Pemilu yang bebas, jujur dan adil
- Adanya jaminan hak asasi
- Adanya persamaan hukum
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Kebebasan berserikat dan berkumpul
- Adanya kebebasan pers / media massa.
Pokok
Demokrasi menurut
United State Informasi Agency :
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintah berdasarkan persetujuan yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak asasi minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan umum
- Persamaan di depan hokum
- Proses hokum yang wajar
- Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
- Pluralisme social, ekonomi, dan politik
- Nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ciri
– ciri pemerintah demokratis di bawah Rule Of Law adalah :
- Perlindungan Konstitusional
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
- Pemilihan umu yang bebas
- Kebebasan berpendapat
- Kebebasan berserikat
- Pendidikan Kewarganegaraan
Macam
– macam demokrasi yang
ada dan pernah ada :
- Demokrasi Purba, yaitu secara langsung turut serta dalam Negara
- Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat di desa – desa dan segala sesuatunya didasarkan atas gotong royong dan musyawarah
- Demokrasi modern, yaitu rakyat tidak secara langsung serta dalam Negara
- Demokrasi barat ( demokrasi liberal ) disebut juga demokrasi parlementer yaitu demokrasi yang mengutamakan kebebasan individu
- Demokrasi timur, yaitu demokrasi yang ditetapkan di Negara – Negara pacisme dan nazisme
- Geleide Demokrasi ( demokrasi terpimpin).
- Guideed democracy ( geleide demokrasi ditambah dengan rencana nasional tertentu )
Sistem
Demokrasi di Indonesia
1.
Demokrasi liberal
Disebut juga demokrasi parlementer
berlaku sejak adanya maklumat tanggal 14 november 1945. sisitem ini disinyalir
tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, karena amanat UUD 1945 adalah system
presidesiil. Sistem presidensiil adalah system pemerintah yang mana para
menterinya bertanggung jawab terhadap presiden.Sistem demokrasi ini posisi
presiden merupakan kepala Negara, sedangkan kepala pemerintah ditangan seorang
perdana menteri.
Perjalanan system ini berlangsung
sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
2.
Demokrasi Terpimpin
Dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 juli 1959 yang mana isinya adalah :
- Pembubaran Konsituante
- Berlakunya UUD 1945
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang seseingkat – singkatnya
Dalam
system presidensiil diterangkan ada dua hal yang penting :
- Kedudukan presiden yaitu sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintah
- Menteri – menteri bertanggung jawab terhadap presiden.
3.
Demokrasi Pancasila
Dasar hokum pelaksanaan demokrasi
pancasila tercantum di dalam :
- Sila ke empat pancasila
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat
- Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
- Pasal 2 ayat 1
BAB III
MASYARAKAT MADANI
Pengertian
Masyarakat Madani
Secara harfiah, civil society itu sendiri adalah terjemahan
dari istilah Latin, civilis societas, mula-mula dipakai oleh CICERO (106-43
S.M), -- seorang orator dan pujangga Roma --, yang pengertiannya mengacu kepada
gejala budaya perorangan dan masyarakat. Masyarakat sipil disebutnya sebagai
sebuah masyarakat politik (political society) yang memiliki kode hukum sebagai
dasar pengaturan hidup.Adanya hukum yang mengatur pergaulan antar individu
menandai keberadaban suatu jenis masyarakat tersendiri. Masyarakat seperti itu,
di zaman dahulu adalah masyarakat yang tinggal di kota. Dalam kehidupan kota
penghuninyatelah menundukkan hidupnya di bawah satu dan lain bentuk hukum sipil
(civil law) sebagai dasar dan yang mengatur kehidupan bersama. Bahkan bisa pula
dikatakan bahwa proses pembentukan masyarakat sipil itulah yang sesungguhnya
membentuk masyarakat kota.
Rahardjo (1997: 17-24) menyatakan bahwa masyarakat madani
merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, civil society.Istilah civil society
sudah ada sejak Sebelum Masehi.Orang yang pertama kali mencetuskan istilah
civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani Kuno. Civil
society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang
dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan
konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota difahami
bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat
peradaban dan kebudayaan
Di zaman modern, istilah itu diambil dan dihidupkan lagi oleh
John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) untuk mengungkapkan
pemikirannya mengenai masyarakat dan politik.Locke umpamanya, mendefinisikan
masyarakat sipil sebagai "masyarakat politik" (political
society).Pengertian tentang gejala tersebut dihadapkan dengan pengertian
tentang gejala "otoritas paternal" (peternal authority) atau
"keadalan alami" (state of nature) suatu kelompok manusia. Ciri dari
suatu masyarakat sipil, selain terdapatnya tata kehidupan politik yang terikat
pada hukum, juga adanya kehidupan ekonomi yang didasarkan pada sistem uang
sebagai alat tukar, terjadinya kegiatan tukar menukar atau perdagangan dalam
suatu pasar bebas, demikian pula terjadinya perkembangan teknologi yang dipakai
untuk mensejahterakan dan memuliakan hidup sebagai ciri dari suatu masyarakat
yang telah beradab.
Masyarakat politik itu sendiri, adalah merupakan hasil dari
suatu perjanjian kemasyarakatan (social contract), suatu konsep yang
dikemukakan oleh Rousseau, seorang filsuf sosial Prancis abad ke-18.Dalam perjanjian
kemasyarakatan tersebut anggota masyarakat telah menerima suatu pola
perhubungan dan pergaulan bersama.Masyarakat seperti ini membedakan diri dari
keadaan alami dari suatu masyarakat.
Dalam konsep Locke dan Rousseau belum dikenal pembedaan
antara masyarakat sipil dan negara.Karena negara, lebih khusus lagi,
pemerintah, adalah merupakan bagian dan salah satu bentuk masyarakat
sipil.Bahkan keduanya beranggapan bahwa masyarakat sipil adalah pemerintahan
sipil, yang membedakan diri dari masyarakat alami atau keadaan alami.
Menurut cendekiawan Muslim yang gigih memperjuangkan
pembentukan masyarakat madani, Nurcholish Madjid, istilah "madani"
mengacu pada "madinah".Sedangkan kata ini berasal dari kata dasar
"dana-yadinu", yang berarti tunduk, patuh, atau taat. Dari kata dasar
inilah terambil kata "din" untuk pengertian "agama", yaitu
"ikatan ketaatan". Jadi istilah "masyarakat madani" yang
mengacu pada kata "madinah" (kota) mengandung dalam dirinya konsep pola
kehidupan bermasyarakat (bermukim) yang patuh, yaitu pada hukum, dalam hal ini
hukum Allah, sebagaimana dipegang agama Islam, jadi God-centered.
Perbincangan tentang masyarakat madani (civil society) di
negara kita pada masa akhir-akhir ini menjadi marak bila dibandingknan dengan
masa masa sebelumnya. Pembicaraannya bukan hanya mnuncul di kalangan akademik
melalui berbagai pertemuan ilmiah, akan tetapi juga dikemukakan oleh para
politisi dalam berbagai forum politik.
Dua
Paradigma
Untuk memahami akar pengertian masyarakat madani ada
baiknya, kita tengok secara sepintas dua paradigma besar yang menjadi dasar
perdebatan mengenai masyarakat madani, yaitu Demokrasi Sosial Klasik dan
Neoliberalisme (lihat Giddens, 2000: 8-17).
1.
Demokrasi Sosial Klasik.
Demokrasi Sosial Klasik atau Demokrasi Sosial Gaya Lama
memandang pasar bebas sebagai sesuatu yang menghasilkan banyak dampak
negatif.Faham ini percaya bahwa semua ini dapat diatasi lewat intervensi negara
terhadap pasar.Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan segala yang tidak
bisa diberikan oleh pasar.Intervensi pemerintah dalam perekonomian dan
sektor-sektor kemasyarakatan adalah mutlak diperlukan.Kekuatan publik dalam
masyarakat demokratis adalah representasi dari kehendak kolektif.
2.
Neoliberalisme
Neoliberalisme dikenal juga dengan Thatcherisme (Margaret
Thatcher adalah mantan PM Inggris yang sangat setia mengikuti faham
neoliberalisme semasa berkuasa).Apabila Demokrasi Sosial Klasik cenderung pro
pemerintah, maka ciri utama Neoliberalisme adalah memusuhi pemerintah.Edmund
Burke, pelopor konsevatisme di Inggris, menyatakan dengan jelas
ketidaksukaannya kepada negara.Jika perluasan perannya terlalu jauh dapat
mematikan kebebasan dan kemandirian.Pemerintahan Reagan dan Thatcher
mendasarkan diri pada gagasan ini dan menganut skeptisisme liberal klasik
mengenai peran negara. Intinya peran
Karakteristik
Masyarakat Madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu
dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program
pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang
berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang
pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu-individu
mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri
sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui
kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Syarat
Masyarakat Madani :
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar
individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human
capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya
kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan
relasi sosial antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam
berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain
terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan
bagi masyarakat dan lembaga-lembaga
swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan
bersama dan kebijakan publik dapat
dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas antar kelompok
dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling
menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan
yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi,
hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian dan
kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan
komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
BAB IV
HUBUNGAN INTERNASIONAL
HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. Penegertian
Hubungan Internasional
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( RENSTRA ), adalah hubungan antar bangsa
dala segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana
dilihat sebagai hubungan antar negara atau individu dari negara yang berbeda
baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi maupun hankam, konsep ini
berhubungan erat dengan subjek subjek seperti organisasi internasional,
diplomasi, hukum internasional, maupun politik internasional.
Bagi bangsa Indonesia hubungan internasional ini di dasarkan
pada politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan meningkatkan
persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui
berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Di dalam
menjalin hubungan internasional ini sudah pasti masing masing negara selalu
mendasarkan pada politik luar negarinya karena politik luar negeri adalah suatu
strategi, pola prilaku, dan kebijakan suatu negara dalam berhubungan dengan
negara lain ataupun dunia internaional.
B. Fungsi
Perwakilan Diplomatik
Di dalam menjalin hubungan internasional masing masing
negara pada umumnya melalui suatu lembaga, yaitu lembaga diplomatik. Di
Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini
didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi tentang :
ð Presiden
mengangkat duta dan konsul
ð Dalam
hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR
ð Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR
BAB V
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A. Pengertian
Hukum dan Peradilan Internasional
Pengertian hukum internasional banyak sekali tokoh yang
mengungkapkan,bahkan istilah tentang hukum internasional telah ada sejak jaman
Romawi.berikut ini pengertian hukum internasional menurut :
1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja SH. Menurut dia
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah kaidah dan asas asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara, misalnya
negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum lainnya.
2. J.G. Starke beliau mendefinisikan
hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar
terdiri dari asas asas dan karena itu biasanya ditaati dala hubungan antar
negara.
Di dalam hukum internaional mencakup beberapa macam antara
lain yaitu hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain istilah
ini sering dikenal dengan hukum antarbangsa. Selain hukum perdata internasional
masih ada satu lagi yaitu hukum publik internasional yaitu hukum yang mengatur
negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam hubungan
internasional,istilah ini serig dikenal dengan istilah hukum antar negara.
Persamaan hukum perdata internasional dengan hukum publik
internasional. Persamaannya adalah bahwa kedua hukum ini sama sama mengatur
hubungan hubungan antar persoalan persoalan yang melintasi batas batas negara.
Perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum publik
internasional. Perbedaannya adalah dalam hukum perdata internasional peroalan
berkaitan dengan hukum perdata,sedangkan hukum publik internasional persoalan
berkaitan dengan hukum publik.
B.
Sumber Hukum Internasional
1. Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti material ini membahas tentang dasar
berlakunya hukum suatu negara.di dalam sumber hukum dalam arti material ini
terdapat dua aliran pemikiran yang berbeda dua aliran tersebut yaitu, Aliran
Naturalis yaitu aliran yang bersandar pada hak asasi atau hak hak alamiah,
aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dala hukum internasional
didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan, oleh karena itu hukum
internasional dianggap libih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional.
Aliran Positivisme aliran ini maendasarkan bahwa berlakunya hukum internasional
berasal dari persetujuan bersama dari negara negara ditabah dengan asas Pacta
Sunt Servda.
2. Sumber hukum dalam arti formal
Sumber hukum internasional dala arti formal adalah sumber
hukum yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat
digunakan oleh Mahkamah Internsional dalam memutuskan suatu sengketa
internasional, contoh sumber hukum dala arti formal, pejanjian internasional,
kebiasaan kebiasaan internasional, asas asas uu hukum, yurisprudensi, dan
pendapat pendapat para ahli hukum terkemuka.
C. Asas
asas dalam hukum internasional
Pemberlakuan hukum internasional dala rangka menjalin
hubungan antar bangsa harus memperhatikan asas asas berikut ini :
1. Asas teritorial.
Asas ini mendasarkan diri pada kekuasaan suatu negara atas
wilayahnya,negara melakanakan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di
wilayahnya. Jadi terhadap orag atau barang yang berada diluar wilayahnya maka
berlaku hukum asing atau internasional.
2. Asas kebangsaan.
Asas ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga
negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara dimanapun dia berada tetap
mendapat perlakuan hukum dari negaranya, artinya bahwa hukum dari negara
tersebut tetap berlaku bagi awrga negaranya meskipun berada di negara lain.
3. Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenag negara utuk melindungi dan
mengatur kepentingan dala kehidupan bermasyarakat, dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan.Jadi hukum tidak terikat pada batas
batas wilayah negara.
D. Peranan
Hukum Internasional
Berkaitan dengan peran hukum internasional yang paling
essensial adalah bahwa hukum internasional adalah suatu sarana dalam mewujudkan
perdamaian internasional atau dunia. Karena hukum internasional dapat digunkan
untuk meyelesaikan suatu sengketa antar negara tanpa harus terjadi suatu
peperangan, Jadi tanpa hukum internasional maka perdamaian dunia tidak akan
tercapai.
E. Peranan
Peradilan Internasional
Peradilan internasional merupakan lembaga peradilan di
tingkat internasional yang dibawah kendali dari mahkamah
internasional.Peradilan internasional ini berperan mengadili dan menyelesaikan
semua perselisihan yang terjadi antar negara dengan jalan damai yang selaras
dengan asas asas keadilan dan hukum internasional.
F. Subjek
Hukum Internasional
1.
Negara
Negara adalah subjek hukum internasional ini sejalan dengan
lahirya hukum internasional itu sendiri yaitu hukum antar negara.
2. Tahta Suci
Tahta suci ( Vatican ) merupakan peninggalan sejak jaman
dahulu ketika paus bukan hanya kepala gereja Roma tetapi memiliki kekuasaan
duniawi hal ini dibuktikan dengan adanya perwakilan diplomatik di berbagai
negara.
3. Palang Merah Internasional
Palang merah internasional ini merupakan organisasi
internasional yang diperkuat dengan perjanjian iternsional oleh sebab itu
organissi ini menjadi subjek hukum internasional.
4. Organisasi Internasional
Organisasi internasional sudah pasti enjadi subjek hukum
internasional karena pebentukan organisasi ini didasarkan pada suatu
perjanjian, contoh PBB,WHO,IRC dll.
5. Orang Perseorangan ( Individu )
Perseorangan dapat menjadi subjek hukum internasional karena
seseorang tersebut dapat mengajukan atau diajukan kehadapan mahkamah
internasional, contoh para penjahat perang.
6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang peberontak dapat memperoleh kedudukan
hak sebagai pihak yang bersengketa dan pemberontak dapat menjadi subjek hukum
internasional karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk menentukan
nasibnya sendiri, hak bebas memilih sistem ekonomi,politik,dan sosial, hak
menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang mereka kuasai.
G. Sistem
Peradilan Internsional
Sistem peradilan internaional ini lebih tepatnya mengarah
kepada komponen komponen yang ada dalam lembaga ini dalam rangka mewujudkan
keadilan di dunia internasionl.komponen komponen tersebut antara lain yaitu :
1. Mahkamah Internasional ( The
Interntional Court Of Justice )
Mahkamah internasional ini merupakan lembaga kehakiman PBB
yang berpusat di Den Haag, Belanda.
Fungsi utama mahkamah internasional
adalah menyelesaikan kasus kasus persengketaan internasional yang subjeknya
adalah negara secara damai yaitu melalui jalur hukum internasional dan dibawah
pengawasan PBB.Komposisi mahkamah internasional yaitu terdiri dari 15 hakim, 2
diantaranya merangkap ketua dan wakil ketua mahkamah internasional dengan masa
jabatan 9 tahun.Ke 15 hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang
dinilai cakap di bidang hukum internaional.
Yuridiksi Mahkamah
Internasional.Yang dimaksud dengan yuridiksi adalah kewenangan yang dimiliki
oleh mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk
menegakkan hukum, yuridiksi ini meliputi memutuskan perkara perkara pertikaian
dan memberikan opini opini yang bersifat nasehat.
2. Mahkamah Pidana Internasional ( The
International Criminal Court )
Mahkamah pidana internasional ini bertujuan untuk menegakkan
supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat
internasional dipidana.
Komposisi Mahkamah Pidana
Internasional. Mahkamah pidana internasional ini beranggotakan 18 hakim yang
bertugas selama 9 tahun .para hakim ini dipilih dari 2/3 suara majelis negara
pihak, dan paling tidak mereka berkompeten dalam bidangnya.
Yuridiksi Mahkamah Pidana
Internasional. Yuridiksi dari mahkamah pidana internasional ini adalah memutuskan
perkara perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan internasional yang antara
lain perkara perkara kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan
perang, dan kejahatan agresi.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana
Internasional (The International Criminal Tribunals and Special courts )
Panel khusus dan spesial pidana
internasional ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang
mengadili para tersangka kejahatan internasional yang bersift tidak permanen (
Ad hoc ) yang berarti bahwa setelah selesai mengadili maka peradilan ini
dibubarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar