Minggu, 21 Oktober 2012

BUDAYA POLITIK

BAB 1
BUDAYA POLITIK

Pengertian Umum Budaya Politik
Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat.Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti juga di Indonesia, menurut Benedict R. O'G Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa.
Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan, bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki.Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan peranan mereka di dalam sistem politik.
Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara teoritis sebagai berikut :
  • Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.
  • Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Yang kedua (aspek generik) menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau tertutup.
  • Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.
  • Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas (mempertahankan status quo atau mendorong mobilitas), prioritas kebijakan (menekankan ekonomi atau politik).

Komponen-Komponen Budaya Politik
Seperti dikatakan oleh Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr., bahwa budaya politik merupakan dimensi psikologis dalam suatu sistem politik. Maksud dari pernyataan ini menurut Ranney, adalah karena budaya politik menjadi satu lingkungan psikologis, bagi terselenggaranya konflik-konflik politik (dinamika politik) dan terjadinya proses pembuatan kebijakan politik. Sebagai suatu lingkungan psikologis, maka komponen-komponen berisikan unsur-unsur psikis dalam diri masyarakat yang terkategori menjadi beberapa unsur.
Menurut Ranney, terdapat dua komponen utama dari budaya politik, yaitu orientasi kognitif (cognitive orientations) dan orientasi afektif (affective oreintatations). Sementara itu, Almond dan Verba dengan lebih komprehensif mengacu pada apa yang dirumuskan Parsons dan Shils tentang klasifikasi tipe-tipe orientasi, bahwa budaya politik mengandung tiga komponen obyek politik sebagai berikut.
Ø  Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
Ø  Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan pe-nampilannya.
Ø  Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.

Tipe-Tipe Budaya Politik
Pada negara yang memiliki sistem ekonomi dan teknologi yang kompleks, menuntut kerja sama yang luas untuk memperpadukan modal dan keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap orang terhadap orang lain. Pada kondisi ini budaya politik memiliki kecenderungan sikap ”militan” atau sifat ”tolerasi”.

a. Budaya Politik Militan
Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang.Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi.

b. Budaya Politik Toleransi
Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.
Jika pernyataan umum dari pimpinan masyarakat bernada sangat militan, maka hal itu dapat menciptakan ketegangan dan menumbuhkan konflik. Kesemuanya itu menutup jalan bagi pertumbuhan kerja sama. Pernyataan dengan jiwa tolerasi hampir selalu mengundang kerja sama. 1. Berdasarkan Orientasi Politiknya
Realitas yang ditemukan dalam budaya politik, ternyata memiliki beberapa variasi. Berdasarkan orientasi politik yang dicirikan dan karakter-karakter dalam budaya politik, maka setiap sistem politik akan memiliki budaya politik yang berbeda. Perbedaan ini terwujud dalam tipe-tipe yang ada dalam budaya politik yang setiap tipe memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Dari realitas budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat, Gabriel Almond mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut :
v  Budaya politik parokial (parochial political culture), yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah).
v  Budaya politik kaula (subyek political culture), yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.
v  Budaya politik partisipan (participant political culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.
Sosialisasi Pengembangan Budaya Politik
Sosialisasi Politik, merupakan salah satu dari fungsi-fungsi input sistem politik yang berlaku di negara-negara manapun juga baik yang menganut sistem politik demokratis, otoriter, diktator dan sebagainya. Sosialisasi politik, merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik pada anggota masyarakat.
Keterlaksanaan sosialisasi politik, sangat ditentukan oleh lingkungan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di mana seseorang/individu berada.Selain itu, juga ditentukan oleh interaksi pengalaman-pengalaman serta kepribadian seseorang. Sosialsiasi politik, merupakan proses yang berlangsung lama dan rumit yang dihasilkan dari usaha saling mempengaruhi di antara kepribadian individu dengan pengalaman-pengalaman politik yang relevan yang memberi bentuk terhadap tingkah laku politiknya. Pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap-sikap yang diperoleh seseorang itu membentuk satu layar persepsi, melalui mana individu menerima rangsangan-rangsangan politik.Tingkah laku politik seseorang berkembang secara berangsur-angsur.
Jadi, sosialisasi politik adalah proses dengan mana individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap-sikap terhadap sistem politik masyarakatnya. Peristiwa ini tidak menjamin bahwa masyarakat mengesahkan sistem politiknya, sekalipun hal ini mungkin bisa terjadi.Sebab hal ini bisa saja menyebabkan pengingkaran terhadap legitimasi. Akan tetapi, apakah akan menuju kepada stagnasi atau perubahan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengingkaran tersebut. Apabila tidak ada legitimasi itu disertai dengan sikap bermusuhan yang aktif terhadap sistem politiknya, maka perubahan mungkin terjadi

BAB II
DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi
            Asal kata demokrasi adalah demos dan kratos, kata demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani.Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling ideal
            Motesquieu menyusun sistem yang menjamin hak – hak politik dengan membagi kekuasaan yang disebut “ Trias Politika “menganjurkan pemisahan kekuasaan bukan pembagian kekuasaan. Adapun pemisah kekuasaan antara lain : Eksekutif, Yudikatif, Legislatif.
Prinsip – prinsip demokrasi meliputi, antara lain :
  1. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
  2. Pemilu yang bebas, jujur dan adil
  3. Adanya jaminan hak asasi
  4. Adanya persamaan hukum
  5. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  6. Kebebasan berserikat dan berkumpul
  7. Adanya kebebasan pers / media massa.

Pokok Demokrasi menurut United State Informasi Agency :
  1. Kedaulatan rakyat
  2. Pemerintah berdasarkan persetujuan yang diperintah
  3. Kekuasaan mayoritas
  4. Hak asasi minoritas
  5. Jaminan hak asasi manusia
  6. Pemilihan umum
  7. Persamaan di depan hokum
  8. Proses hokum yang wajar
  9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
  10. Pluralisme social, ekonomi, dan politik
  11. Nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ciri – ciri pemerintah demokratis di bawah Rule Of Law adalah :
  1. Perlindungan Konstitusional
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan umu yang bebas
  4. Kebebasan berpendapat
  5. Kebebasan berserikat
  6. Pendidikan Kewarganegaraan

Macam – macam demokrasi yang ada dan pernah ada :
  1. Demokrasi Purba, yaitu secara langsung turut serta dalam Negara
  2. Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat di desa – desa dan segala sesuatunya didasarkan atas gotong royong dan musyawarah
  3. Demokrasi modern, yaitu rakyat tidak secara langsung serta dalam Negara
  4. Demokrasi barat ( demokrasi liberal ) disebut juga demokrasi parlementer yaitu demokrasi yang mengutamakan kebebasan individu
  5. Demokrasi timur, yaitu demokrasi yang ditetapkan di Negara – Negara pacisme dan nazisme
  6. Geleide Demokrasi ( demokrasi terpimpin).
  7. Guideed democracy ( geleide demokrasi ditambah dengan rencana nasional tertentu )

Sistem Demokrasi  di Indonesia
1. Demokrasi liberal
            Disebut juga demokrasi parlementer berlaku sejak adanya maklumat tanggal 14 november 1945. sisitem ini disinyalir tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, karena amanat UUD 1945 adalah system presidesiil. Sistem presidensiil adalah system pemerintah yang mana para menterinya bertanggung jawab terhadap presiden.Sistem demokrasi ini posisi presiden merupakan kepala Negara, sedangkan kepala pemerintah ditangan seorang perdana menteri.
            Perjalanan system ini berlangsung sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.

2. Demokrasi Terpimpin
            Dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang mana isinya adalah :
  1. Pembubaran Konsituante
  2. Berlakunya UUD 1945
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang seseingkat – singkatnya
Dalam system presidensiil diterangkan ada dua hal yang penting :
  1. Kedudukan presiden yaitu sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintah
  2. Menteri – menteri bertanggung jawab terhadap presiden.

3. Demokrasi Pancasila
            Dasar hokum pelaksanaan demokrasi pancasila tercantum di dalam :
  1. Sila ke empat pancasila
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat
  3. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
  4. Pasal 2 ayat 1

BAB III
MASYARAKAT MADANI

Pengertian Masyarakat Madani
Secara harfiah, civil society itu sendiri adalah terjemahan dari istilah Latin, civilis societas, mula-mula dipakai oleh CICERO (106-43 S.M), -- seorang orator dan pujangga Roma --, yang pengertiannya mengacu kepada gejala budaya perorangan dan masyarakat. Masyarakat sipil disebutnya sebagai sebuah masyarakat politik (political society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar pengaturan hidup.Adanya hukum yang mengatur pergaulan antar individu menandai keberadaban suatu jenis masyarakat tersendiri. Masyarakat seperti itu, di zaman dahulu adalah masyarakat yang tinggal di kota. Dalam kehidupan kota penghuninyatelah menundukkan hidupnya di bawah satu dan lain bentuk hukum sipil (civil law) sebagai dasar dan yang mengatur kehidupan bersama. Bahkan bisa pula dikatakan bahwa proses pembentukan masyarakat sipil itulah yang sesungguhnya membentuk masyarakat kota.
Rahardjo (1997: 17-24) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, civil society.Istilah civil society sudah ada sejak Sebelum Masehi.Orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani Kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota difahami bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan
Di zaman modern, istilah itu diambil dan dihidupkan lagi oleh John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) untuk mengungkapkan pemikirannya mengenai masyarakat dan politik.Locke umpamanya, mendefinisikan masyarakat sipil sebagai "masyarakat politik" (political society).Pengertian tentang gejala tersebut dihadapkan dengan pengertian tentang gejala "otoritas paternal" (peternal authority) atau "keadalan alami" (state of nature) suatu kelompok manusia. Ciri dari suatu masyarakat sipil, selain terdapatnya tata kehidupan politik yang terikat pada hukum, juga adanya kehidupan ekonomi yang didasarkan pada sistem uang sebagai alat tukar, terjadinya kegiatan tukar menukar atau perdagangan dalam suatu pasar bebas, demikian pula terjadinya perkembangan teknologi yang dipakai untuk mensejahterakan dan memuliakan hidup sebagai ciri dari suatu masyarakat yang telah beradab.
Masyarakat politik itu sendiri, adalah merupakan hasil dari suatu perjanjian kemasyarakatan (social contract), suatu konsep yang dikemukakan oleh Rousseau, seorang filsuf sosial Prancis abad ke-18.Dalam perjanjian kemasyarakatan tersebut anggota masyarakat telah menerima suatu pola perhubungan dan pergaulan bersama.Masyarakat seperti ini membedakan diri dari keadaan alami dari suatu masyarakat.
Dalam konsep Locke dan Rousseau belum dikenal pembedaan antara masyarakat sipil dan negara.Karena negara, lebih khusus lagi, pemerintah, adalah merupakan bagian dan salah satu bentuk masyarakat sipil.Bahkan keduanya beranggapan bahwa masyarakat sipil adalah pemerintahan sipil, yang membedakan diri dari masyarakat alami atau keadaan alami.
Menurut cendekiawan Muslim yang gigih memperjuangkan pembentukan masyarakat madani, Nurcholish Madjid, istilah "madani" mengacu pada "madinah".Sedangkan kata ini berasal dari kata dasar "dana-yadinu", yang berarti tunduk, patuh, atau taat. Dari kata dasar inilah terambil kata "din" untuk pengertian "agama", yaitu "ikatan ketaatan". Jadi istilah "masyarakat madani" yang mengacu pada kata "madinah" (kota) mengandung dalam dirinya konsep pola kehidupan bermasyarakat (bermukim) yang patuh, yaitu pada hukum, dalam hal ini hukum Allah, sebagaimana dipegang agama Islam, jadi God-centered.
Perbincangan tentang masyarakat madani (civil society) di negara kita pada masa akhir-akhir ini menjadi marak bila dibandingknan dengan masa masa sebelumnya. Pembicaraannya bukan hanya mnuncul di kalangan akademik melalui berbagai pertemuan ilmiah, akan tetapi juga dikemukakan oleh para politisi dalam berbagai forum politik.

Dua Paradigma
Untuk memahami akar pengertian masyarakat madani ada baiknya, kita tengok secara sepintas dua paradigma besar yang menjadi dasar perdebatan mengenai masyarakat madani, yaitu Demokrasi Sosial Klasik dan Neoliberalisme (lihat Giddens, 2000: 8-17).
1. Demokrasi Sosial Klasik.
Demokrasi Sosial Klasik atau Demokrasi Sosial Gaya Lama memandang pasar bebas sebagai sesuatu yang menghasilkan banyak dampak negatif.Faham ini percaya bahwa semua ini dapat diatasi lewat intervensi negara terhadap pasar.Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan segala yang tidak bisa diberikan oleh pasar.Intervensi pemerintah dalam perekonomian dan sektor-sektor kemasyarakatan adalah mutlak diperlukan.Kekuatan publik dalam masyarakat demokratis adalah representasi dari kehendak kolektif.

2. Neoliberalisme
Neoliberalisme dikenal juga dengan Thatcherisme (Margaret Thatcher adalah mantan PM Inggris yang sangat setia mengikuti faham neoliberalisme semasa berkuasa).Apabila Demokrasi Sosial Klasik cenderung pro pemerintah, maka ciri utama Neoliberalisme adalah memusuhi pemerintah.Edmund Burke, pelopor konsevatisme di Inggris, menyatakan dengan jelas ketidaksukaannya kepada negara.Jika perluasan perannya terlalu jauh dapat mematikan kebebasan dan kemandirian.Pemerintahan Reagan dan Thatcher mendasarkan diri pada gagasan ini dan menganut skeptisisme liberal klasik mengenai peran negara. Intinya peran

Karakteristik Masyarakat Madani, diantaranya:
1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6.      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

Syarat Masyarakat Madani :
1.      Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2.      Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok. 
3.      Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain  terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4.      Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga  swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan  kebijakan publik dapat dikembangkan.
5.      Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling  menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6.      Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi,  hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7.      Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan  yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.

BAB IV
HUBUNGAN INTERNASIONAL

A.    Penegertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( RENSTRA ), adalah hubungan antar bangsa dala segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antar negara atau individu dari negara yang berbeda baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi maupun hankam, konsep ini berhubungan erat dengan subjek subjek seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, maupun politik internasional.
Bagi bangsa Indonesia hubungan internasional ini di dasarkan pada politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan meningkatkan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Di dalam menjalin hubungan internasional ini sudah pasti masing masing negara selalu mendasarkan pada politik luar negarinya karena politik luar negeri adalah suatu strategi, pola prilaku, dan kebijakan suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internaional.

B.     Fungsi Perwakilan Diplomatik
Di dalam menjalin hubungan internasional masing masing negara pada umumnya melalui suatu lembaga, yaitu lembaga diplomatik. Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi tentang :
ð  Presiden mengangkat duta dan konsul
ð  Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR
ð  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR

BAB V
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

A.    Pengertian Hukum dan Peradilan Internasional
Pengertian hukum internasional banyak sekali tokoh yang mengungkapkan,bahkan istilah tentang hukum internasional telah ada sejak jaman Romawi.berikut ini pengertian hukum internasional menurut :
1.       Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja SH. Menurut dia hukum internasional adalah keseluruhan kaidah kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara, misalnya negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum lainnya.
2.      J.G. Starke beliau mendefinisikan hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar terdiri dari asas asas dan karena itu biasanya ditaati dala hubungan antar negara.
Di dalam hukum internaional mencakup beberapa macam antara lain yaitu hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain istilah ini sering dikenal dengan hukum antarbangsa. Selain hukum perdata internasional masih ada satu lagi yaitu hukum publik internasional yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam hubungan internasional,istilah ini serig dikenal dengan istilah hukum antar negara.
Persamaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional. Persamaannya adalah bahwa kedua hukum ini sama sama mengatur hubungan hubungan antar persoalan persoalan yang melintasi batas batas negara.
Perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional. Perbedaannya adalah dalam hukum perdata internasional peroalan berkaitan dengan hukum perdata,sedangkan hukum publik internasional persoalan berkaitan dengan hukum publik.

B.     Sumber Hukum Internasional
1.      Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti material ini membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.di dalam sumber hukum dalam arti material ini terdapat dua aliran pemikiran yang berbeda dua aliran tersebut yaitu, Aliran Naturalis yaitu aliran yang bersandar pada hak asasi atau hak hak alamiah, aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dala hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan, oleh karena itu hukum internasional dianggap libih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional. Aliran Positivisme aliran ini maendasarkan bahwa berlakunya hukum internasional berasal dari persetujuan bersama dari negara negara ditabah dengan asas Pacta Sunt Servda.
2.      Sumber hukum dalam arti formal
Sumber hukum internasional dala arti formal adalah sumber hukum yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat digunakan oleh Mahkamah Internsional dalam memutuskan suatu sengketa internasional, contoh sumber hukum dala arti formal, pejanjian internasional, kebiasaan kebiasaan internasional, asas asas uu hukum, yurisprudensi, dan pendapat pendapat para ahli hukum terkemuka.

C.    Asas asas dalam hukum internasional
Pemberlakuan hukum internasional dala rangka menjalin hubungan antar bangsa harus memperhatikan asas asas berikut ini :
1.       Asas teritorial.
Asas ini mendasarkan diri pada kekuasaan suatu negara atas wilayahnya,negara melakanakan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap orag atau barang yang berada diluar wilayahnya maka berlaku hukum asing atau internasional.
2.      Asas kebangsaan.
Asas ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya, artinya bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi awrga negaranya meskipun berada di negara lain.
3.      Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenag negara utuk melindungi dan mengatur kepentingan dala kehidupan bermasyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan.Jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah negara.

D.    Peranan Hukum Internasional
Berkaitan dengan peran hukum internasional yang paling essensial adalah bahwa hukum internasional adalah suatu sarana dalam mewujudkan perdamaian internasional atau dunia. Karena hukum internasional dapat digunkan untuk meyelesaikan suatu sengketa antar negara tanpa harus terjadi suatu peperangan, Jadi tanpa hukum internasional maka perdamaian dunia tidak akan tercapai.

E.     Peranan Peradilan Internasional
Peradilan internasional merupakan lembaga peradilan di tingkat internasional yang dibawah kendali dari mahkamah internasional.Peradilan internasional ini berperan mengadili dan menyelesaikan semua perselisihan yang terjadi antar negara dengan jalan damai yang selaras dengan asas asas keadilan dan hukum internasional.

F.     Subjek Hukum Internasional
1.      Negara
Negara adalah subjek hukum internasional ini sejalan dengan lahirya hukum internasional itu sendiri yaitu hukum antar negara.
2.      Tahta Suci
Tahta suci ( Vatican ) merupakan peninggalan sejak jaman dahulu ketika paus bukan hanya kepala gereja Roma tetapi memiliki kekuasaan duniawi hal ini dibuktikan dengan adanya perwakilan diplomatik di berbagai negara.
3.      Palang Merah Internasional
Palang merah internasional ini merupakan organisasi internasional yang diperkuat dengan perjanjian iternsional oleh sebab itu organissi ini menjadi subjek hukum internasional.
4.      Organisasi Internasional
Organisasi internasional sudah pasti enjadi subjek hukum internasional karena pebentukan organisasi ini didasarkan pada suatu perjanjian, contoh PBB,WHO,IRC dll.
5.      Orang Perseorangan ( Individu )
Perseorangan dapat menjadi subjek hukum internasional karena seseorang tersebut dapat mengajukan atau diajukan kehadapan mahkamah internasional, contoh para penjahat perang.
6.      Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang peberontak dapat memperoleh kedudukan hak sebagai pihak yang bersengketa dan pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak bebas memilih sistem ekonomi,politik,dan sosial, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang mereka kuasai.

G.    Sistem Peradilan Internsional
Sistem peradilan internaional ini lebih tepatnya mengarah kepada komponen komponen yang ada dalam lembaga ini dalam rangka mewujudkan keadilan di dunia internasionl.komponen komponen tersebut antara lain yaitu :
1.      Mahkamah Internasional ( The Interntional Court Of Justice )
Mahkamah internasional ini merupakan lembaga kehakiman PBB yang berpusat di Den Haag, Belanda.
Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara secara damai yaitu melalui jalur hukum internasional dan dibawah pengawasan PBB.Komposisi mahkamah internasional yaitu terdiri dari 15 hakim, 2 diantaranya merangkap ketua dan wakil ketua mahkamah internasional dengan masa jabatan 9 tahun.Ke 15 hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internaional.
Yuridiksi Mahkamah Internasional.Yang dimaksud dengan yuridiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menegakkan hukum, yuridiksi ini meliputi memutuskan perkara perkara pertikaian dan memberikan opini opini yang bersifat nasehat.
2.      Mahkamah Pidana Internasional ( The International Criminal Court )
Mahkamah pidana internasional ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.
Komposisi Mahkamah Pidana Internasional. Mahkamah pidana internasional ini beranggotakan 18 hakim yang bertugas selama 9 tahun .para hakim ini dipilih dari 2/3 suara majelis negara pihak, dan paling tidak mereka berkompeten dalam bidangnya.
Yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional. Yuridiksi dari mahkamah pidana internasional ini adalah memutuskan perkara perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan internasional yang antara lain perkara perkara kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
3.      Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special courts )
Panel khusus dan spesial pidana internasional ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan internasional yang bersift tidak permanen ( Ad hoc ) yang berarti bahwa setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.